Polisi Imbau Pengendara Mercy Hitam Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Serahkan Diri
Hukum | 12 Maret 2021, 19:15 WIB"Kami sudah mengantongi identitas, petugas-petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan," ujar Fahri.
Akibat kecelakaan itu, korban menderita cidera tulang rusuk dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pejambret Ponsel Pesepeda
Pengemudi mercy itu bisa dijerat pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman tiga tahun penjara.
Sebelumnya, informasi terkait kejadian tersebut disampaikan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat pagi tadi.
Akun TMC Polda Metro Jaya juga mengunggah foto evakuasi pesepeda yang menjadi korban kecelakaan di tengah jalan Bundaran HI serta Nomor pelat mobil yang terlibat kecelakaan.
"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun TMC Polda Metro.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV