Pemprov DKI Bakal Cabut BST yang Digunakan untuk Membeli Rokok
Politik | 12 Maret 2021, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal mencabut bantuan sosial tunai (BST) jika digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Ahmad Riza menjelaskan BST merupakan salah satu upaya perlindungan sosial dari pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar selama pandemi Covid-19.
Di sisi lain, BST ini dapat meningkatkan ekonomi warga sekitar dan pasar tradisional. BST ini juga lebih menguntungkan masyarakat dibanding bantuan sosial berupa sembako, karena bantuan yang diterima utuh sebesar Rp300.000.
Baca Juga: Data Penerima BST Diperbarui, Jangan Kaget Kalau Dicoret
Namun jika penerima menggunakan BST untuk keperluan lain seperti membeli rokok dan minuman keras maka Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas mencabut BST yang diberikan.
"Makanya kita umumkan ini (ke publik), sehingga keluarga tahu oh bapak (kepala keluarga) terima uang atau ibu terima Rp 300.000, sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako,” ujar Ahmad Riza saat diskusi virtual, Rabu (10/3/2021) dilansir Antara.
Riza menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah melakuakan pemutakhiran data penerima BST. Sebelumnya jumlah penerima BST tahap satu pada Januari 2021 sebanyak 1.992.098 KK. Setelah pemutakhiran data, jumlah penerima BST tahap 2 menjadi 1.805.216 KK.
Hasilnya sebanyak 186.882 kepala keluarga (KK) di DKI Jakarta tidak lagi menerima bantuan sosial tunai sebesar Rp300.000.
Baca Juga: Kabar Baik! Alumni Kartu Prakerja Gelombang 1-12 Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Cek Syarat dan Cara
Perubahan data BST tahap 2 ini disebabkan beberapa faktor. Mulai dari penerima yang meninggal dunia, pindah dari kota Jakarta dan perubahan status perkawinan, sudah mendapat program keluarga harapan hingga sudah memiliki penghasilan tetap.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV