Banding Mantan Dirut Jiwasraya Dikabulkan, Hukuman Turun dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara
Hukum | 12 Maret 2021, 11:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Banding Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pun diubah.
Majelis hakim banding menjatuhkan vonis kepada Hendrisman berupa hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. Terdakawa dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga .memerintahkan Hendrisman tetap ditahan. Putusan itu berbunyi, “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
Baca Juga: Banding Ditolak, Tersangka Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selain Hendrisman, lima terdakwa lainnya juga divonis hukuman seumur hidup. Mereka berenam pun sama-sama mengajukan banding. Namun, banding yang disetujui majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya Hendrisman dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Hukuman keduanya turun menjadi 20 tahun penjara.
Sementara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan penjara seumur hidup.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hendrisman divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut hakim, Hendrisman bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara (korupsi) hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana Jiwasraya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 6 Triliun
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV