Libatkan 6 Kementerian, Kemenag Minta Guru Honorer Sabar untuk Jadi PPPK
Berita utama | 11 Maret 2021, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama meminta para guru honorer bersabar untuk bisa masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantaran prosesnya tidak hanya di Kemenag, tetapi melibatkan enam Kementerian dan Lembaga (K/L).
Demikian Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Kamis (11/3/2021).
“Saat ini teknis pelaksanaan ujian sedang digodok dengan matang agar pelaksanaan pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan baik” kata Ali Ramdhani.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Tahun Ini Butuh 83.000 CPNS dan PPPK, Pemda Lebih Banyak
Dhani mengatakan, pihaknya akan segera mewujudkan berbagai sarana seleksi termasuk soal ujian agar prosesnya berjalan cepat. Di lingkup Kemenag saat ini, katanya, terdapat sekitar 120 ribu guru agama honorer yang belum diangkat dinas. Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan konsisten memperjuangkan kepentingan para guru agama honorer semaksimal mungkin.
“Kita pasti berjuang untuk mereka. Maka jangan ada konfrontasi antara guru honorer dengan Kemenag. Kita bukan pihak yang diametral,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Ramdhani, Kemenag dari awal memang memperjuangkan semua guru agama dapat masuk skema PPPK.
Baca Juga: Pemerintah Akan Buka Pendaftaran 1 Juta PPPK untuk Guru Honorer
“Percayalah kami akan melakukan secara maksimal. Kami paham tentang penghargaan yang seharusnya diterima para guru honorer,” tambahnya.
Sebagai informasi, PPPK adalah skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN non PNS. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatannya diberikan tunjangan sama dengan Pegawai Negeri Sipil.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV