Kementerian Agama Upayakan Guru Agama Honorer Jadi PPPK
Sosial | 11 Maret 2021, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian berkomitmen untuk membantu guru agama honorer terakomodir dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang perekrutannya akan dilakukan pada tahun ini.
Jumlah guru agama honorer sendiri sebesar 120.000 yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
"Kemenag jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para guru agama honorer," kata Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/3/2021).
Namun begitu hal ini memerlukan waktu. Karena pengangkatan guru agama honorer ke PPPK bukan kewenangan Kementerian Agama saja, namun juga melibatkan kementerian dan lembaga lain.
Baca Juga: Mulai April Guru Honorer di Bogor Terima Gaji Setara PNS, Paling Besar Bisa Rp 6,8 Juta Per Bulan
Pembahasan pengangkatan guru agama honorer ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pada, Jumat (5/3/2021) lalu, tim dari enam kementerian ini juga telah menggelar rapat lagi agar honorer guru agama yang direkrut PPPK pada 2021 ini tak sebatas 9.000 saja, namun bisa lebih banyak lagi.
Untuk mendapatkan data guru agama honorer yang valid, Kementerian Agama bersama kementerian lain saat ini melakukan verifikasi dan validasi data.
Secara internal, Kementerian Agama juga mendata jumlah guru agama dengan status honorer, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
"Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama. Semuanya sudah dilakukan," kata Nizar.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV