> >

Nurhadi dan Rizky Herbiyono Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Hukum | 10 Maret 2021, 21:59 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain Nurhadi, Rizky Herbiyono yang juga terdakwa suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai  Saifudin Zuhri menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinka bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.

Baca Juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 83 Miliar

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Nurhadi dan Rizky Herbiyono hanya menerima gratifikasi Rp13,787 miliar, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni sebesar Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Kemudian gratifikasi dari Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang berperkara di MA dipandang tidak terbukti. Sebab, uang mengalir ke Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi yang juga tim kuasa hukum Freddy.

Selanjutnya majelis hakim menilai uang suap yang diterima Nurhadi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto hanya sebesar Rp35,726 miliar jauh dari tuntutan JPU KPK yakni sebesar Rp45,726 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Uang suap tersebut untuk mengawal pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berkat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU