> >

Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Banding

Hukum | 10 Maret 2021, 17:37 WIB
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Irjen Napoleon Bonaparte akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan 4 tahun penjara dirinya.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang, Rabu (10/3/2021). “Sangat banyak kelemahan. Pertama, proses penyerahan uang Tommy Sumardi hanya di titik beratkan pada keterangan Tommy Sumardi,” kata Santrawan Paparang.

“Kedua, Majelis Hakim menggunakan asumsi, tidak ada saksi yang melihat Tommy Sumardi membawa uang. Dari dasar itu kami akan lawan melalui upaya hukum banding,” lanjutnya.

Baca Juga: Nilai Ringan Tuntutan JPU, Hakim Perberat Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun penjara

Tak hanya itu, Santrawan menuturkan kutipan yang dibacakan hakim dalam pertimbangan untuk memutus perkara kliennya juga hanya menyadur dari tuntutan JPU.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim vonis terdakwa penerima suap pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara. Irjen Napoleon Bonaparte dinilai bersalah dalam kasus kepengurusan red notice di Interpol dengan nama buron Djoko Tjandra.

Putusan yang diberikan hakim kepada Irjen Napoleon Bonaparte jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara.

Baca Juga: Perberat Tuntutan JPU, Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 tahun 6 Bulan Penjara

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU