Nilai Ringan Tuntutan JPU, Hakim Perberat Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun penjara
Hukum | 10 Maret 2021, 17:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim vonis terdakwa penerima suap pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara. Irjen Napoleon Bonaparte dinilai bersalah dalam kasus kepengurusan red notice di interpol dengan nama buron Djoko Tjandra.
Putusan yang diberikan hakim kepada Irjen Napoleon Bonaparte jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Kasus Djoko Tjandra Hari Ini
Hakim kemudian membeberkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman Irjen Napoleon Bonaparte selain menilai rendahnya tuntutan JPU. Irjen Napoleon Bonaparte, kata Hakim, patut diperberat hukumannya karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, keterlibatan Irjen Napoleon Bonaparte disebut telah menurunkan citra dan wibawa Polri. Tak hanya itu, Hakim juga menilai Irjen Napoleon Bonaparte tidak kesatria karena selama jalannya persidangan menyangkal perbuatannya.
Selain menjabarkan hal yang meringankan dalam vonis Irjen Napoleon Bonaparte, Hakim juga mengurai sejumlah hal meringankan yang menjadi dasar putusan.
Baca Juga: Perberat Tuntutan JPU, Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 tahun 6 Bulan Penjara
Antara lain, Irjen Napoleon Bonaparte belum pernah dipidanan dan telah mengabdi 30 tahun sebagai anggota Polri. Selain itu, selama persidangan kasus red notice Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan sopan.
“Terdakwa sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa telah mengabdi seabgai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hakim.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV