Digelar Tertutup, 2 Pelaku Penyebar Video Syur Gisel Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan
Update | 9 Maret 2021, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus video pribadi selebritas Gisella Anastasia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (9/3/2021)
Agenda sidang hari ini (9/3) yakni mendegarkan keterangan saksi untuk terdakwa penyebar video pribadi Gisel.
Rencananya, jaksa menghadirkan Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu sebagai saksi.
Sidang kali ini pun digelar secara tertutup.
Kasus video pribadi menjadi masalah hukum setelah video tersebut menyebar di sejumlah media sosial.
Sebelumnya, 2 pelaku penyebar video syur Gisella Anasatasia yakni PP dan MN telah menjalani sidang perdana pada Selasa (2/3/2021) lalu.
PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PP dan MN ditahan karena dugaan telah menyebar video syur yang diperankan oleh Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV