Korban Banjir Jakarta 2021 Tuntut Ganti Rugi ke Anies
Peristiwa | 7 Maret 2021, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum korban banjir DKI Jakarta mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Mereka menuntut ganti rugi akibat banjir yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Tim Advokasi Solidaritas untuk tujuh korban banjir mendatangi kantor Balai Kota DKI Jakarta untuk melakukan keberatan administrasi atas penanganan banjir pada Febuari 2021.
Tujuh orang warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada Febuari 2021 kemarin, menilai jika penanganan banjir tidak optimal hingga membuat mereka mengalami kerugian materiil.
Warga korban banjir di Jakarta menuntut Gubernur Jakarta Anies Baswedan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, kami anggarannya kurang lebih sampai 20% dari belanja modal untuk penanganan banjir, besar perhatian kami terhadap banjir.
Menurutnya, harus diperhatikan tiap tahun tidak pernah kurang dari dua triliun. Menggugat boleh, kami juga punya hak dan kewenangan untuk melakukan tugas dan membela diri.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV