> >

Sri Mulyani Copot Pejabat Ditjen Pajak yang Diduga Terima Suap Demi Memudahkan Penyidikan KPK

Hukum | 5 Maret 2021, 08:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan kasus suap, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata menyebut dugaan kasus suap ini berawal dari laporan masyarakat, bukan dari operasi tangkap tangan.

Namun KPK belum akan membeberkan identitas pihak yang terlibat, demi memberikan kepastian hukum kepada tersangka.

KPK hanya mengungkap modus dugaan suap pajak yang tengah disidik oleh lembaganya.

Pengungkapan modus dugaan suap pajak oleh KPK di saat nama tersangka belum diumumkan, memancing Indonesia Corruption Watch atau ICW, angkat bicara.

Menurut ICW, keterbukaan informasi oleh KPK bisa memberikan celah bagi tersangka, untuk memusnahkan barang bukti.

Rabu (03/03) kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot seorang pejabat Ditjen Pajak karena diduga menerima suap dalam pengurusan pajak.

Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK menyidik kasus ini.

Bahkan, menurut Menkeu, pejabat yang dicopot telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara.

Menurut Sri Mulyani, jika terbukti menerima suap, pejabat itu telah berkhianat dan melukai jajaran pegawai ditjen pajak yang saat ini tengah mengumpulkan penerimaan negara.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU