Polisi Akan Terbitkan SP3 Kasus Baku Tembak 6 Laskar FPI, Karena Tersangka Sudah Meninggal Dunia
Update | 5 Maret 2021, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus baku tembak yang melibatkan 6 anggota laskar FPI.
Kasus ini dihentikan, lantaran 6 anggota Laskar FPI yang ditetapkan tersangka, telah meninggal dunia.
Baca Juga: Kabareskrim Polri: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka
Keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus baku tembak yang melibatkan anggota FPI disampaikan kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Agus mengatakan, polisi tetap akan memproses kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban secara hukum.
Namun, nantinya polisi akan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan, karena para tersangka sudah meninggal.
Sebelumnya, 6 anggota laskar FPI yang merupakan pengawal Rizieq Shihab tewas tertembak pada Senin dini hari, 14 Agustus 2020.
Peristiwa terjadi di tol Jakarta - Cikampek, Karawang.
Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tersangka, Sekum Muhammadiyah: Diwakilkan Munkar dan Nakir?
Bareskrim Polri telah melakukan reka ulang penembakan 6 anggota laskar FPI, yang dibagi menjadi 4 titik lokasi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV