Laporan Marzuki Alie untuk Memidana AHY Cs Ditolak Bareskrim Polri, Alasannya Kurang Bukti
Hukum | 4 Maret 2021, 18:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan mantan ketua DPR Marzuki Alie terkait pencemaran nama baik dengan terlapor salah satunya Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kuasa Hukum Marzuki ALie, Rusdiansyah menjelaskan ditolaknya laporan tersebut lantaran kurang bukti.
Menurutnya, penyidik telah meminta agar tim kuasa hukum melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.
Baca Juga: Andi Arief Ungkap KLB Demokrat akan Digelar di Deli Serdang, Moeldoko Hingga Marzuki Alie Hadir
Salah satunya mengenai AD/ART Partai Demokrat. Penyidik memberikan waktu 3 hari untuk kuasa hukum Marzuki Alie melengkapi laporan.
"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat. Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu, 3 hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," ujar Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).
Selain melengkapi laporan, kuasa hukum juga akan menghilangkan Pasal UU ITE sebagai dasar dugaan laporan tindak pidana yang saat ini sedang menjadi polemik.
Adapun pihak yang sebagai terpapor yakni AHY serta empat kadar Partai Demokrat yang berinisial SH, RN, HMP dan HK.
Baca Juga: AHY Ketemu Tokoh Pendiri Partai Demokrat, Sampaikan SBY Adalah Penggagas Partai
Laporan ini lantaran Marzuki Alie tidak terima di cap sebagai salah satu dalang gerakan kudeta di tubuh Partai Demokrat yang selama ini tidak dibuktikan. Ia juga menilai pemecatan terhadap dirinya diluar dari mekanisme partai.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV