Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie untuk Pidanakan AHY, Ini Alasannya
Update | 4 Maret 2021, 20:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan mantan ketua DPR Marzuki Alie terkait pencemaran nama baik dengan terlapor salah satunya Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kuasa Hukum Marzuki ALie, Rusdiansyah menjelaskan ditolaknya laporan tersebut lantaran kurang bukti.
Menurutnya, penyidik telah meminta agar tim kuasa hukum melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.
Setelah bertemu dengan Penyidik Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Marzuki Alie, kamis sore (4/3) keluar dari sentra pelayanan kepolisian tanpa bukti laporan.
Mereka belum diterima penyidik karena kurangnya berkas atau alat bukti yang dilampirkan, salah satunya terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat. Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu, 3 hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," ujar Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).
Penyidik pun memberi waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti tersebut.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV