Tolak Ekspor Benih Lobster, Dirjen Perikanan Diancam Anak Buah Edhy Prabowo, Akhirnya Pilih Mundur
Hukum | 4 Maret 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar dihadirkan dalam persidangan kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/3/2021).
Zulficar dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Lakukan Percakapan via Zoom dengan Eksportir Benih Lobster
Dalam kesaksiannya, Zulficar mengaku pernah diancam akan dicopot oleh Andreau Misanta Pribadi, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Zulficar diancam karena tidak setuju dengan kebijakan Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster.
"Saat diminta untuk tanda tangan rekomendasi pengekspor pada 9 Juli. Saya tolak meski dari Dirjen Budidaya sudah lolos," kata Zulficar dikutip dari Antara pada Rabu (3/3/2021).
"Lalu Andreau lapor ke menteri kemudian Pak Menteri telepon saya, kemudian Andreau bilang 'Ficar ini akan dicopot oleh menteri'."
Baca Juga: Anak Buah Edhy Prabowo Akui KKP Dapat Jatah Rp 1.500 per Ekor Benih Lobster yang Diekspor
Zulficar mengungkapkan, Edhy Prabowo juga sempat memintanya secara langsung agar meloloskan perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan ekspor benih lobster.
"Pak Menteri mengatakan ke saya 'Pak Fickar sudah diloloskan saja perusahaan tersebut," kata Zulficar.
"Barangnya sudah di bandara kalau gagal ekspor karena suratnya tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita yang bermasalah."
Setelah ditegur langsung oleh atasannya,
Zulficar lalu mengatakan bakal mengecek kembali. Sebab, syarat administrasi perusahaan tersebut sudah terpenuhi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV