> >

Yusril Ingatkan Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut, Ini Kata Istana

Peristiwa | 3 Maret 2021, 14:25 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara merespons pencabutan aturan investasi minuman keras (miras) pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Menurut Yusril, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Perpres baru setelah Perpres soal investasi miras itu dicabut.

Perpres baru itu nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Kiai Said PBNU Sindir Jokowi soal Perpres Miras: Kalau Setuju Bisa Teler Semua

"Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras)" ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

"Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," sambungnya.

Sementara itu, Yusril menilai, ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tidak mengandung masalah krusial dan serius, sehingga tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.

Yusril juga mengapresiasi langkah Jokowi mencabut aturan mengenai legalitas investasi miras tersebut.

Dia menyebut, kepala negara cepat tanggap atas kritik, saran, dan masukan berbagai pihak.

"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," ucap Yusril.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU