> >

Setelah Jokowi Cabut Perpres, Gubernur Anies Baswedan Didorong Lepas Saham Perusahaan Bir

Peristiwa | 3 Maret 2021, 06:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah Presiden Jokowi mencabut lampiran peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021, yang salah satunya mengatur investasi minuman beralkohol, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun didorong  melepas saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Dorongan itu disampaikan ketua Fraksi PAN DPRD DKI Bambang Kusumanto.  “Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan Perpres soal investasi miras,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

Menurut Bambang, fraksinya sudah mendorong pelepasan saham itu sejak 2019 silam. Dukungan itu bulat untuk mengalihkan ke investasi lain yang tak menimbulkan sentimen sosial.

Baca Juga: Di Harlah NU, Anies Doakan Jokowi Diberi Kemudahan

Persoalan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir sempat menjadi polemik. Terutama karena kepemilikan saham itu menambah pendapatan APBD Jakarta.

Misalnya pada 2019 silam, Jakarta menerima deviden Rp100,48 miliar. Sementara Gubernur Anies Baswedan sudah berjanji akan menjual kepemilikan saham tersebut dengan alasan Jakarta lebih butuh air bersih. 

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah DKI masih terus berupaya menjual saham perusahaan bir PT Delta. "Saham Delta itu memang kami akan upayakan. Kami akan jual kembali," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, (1/3/2021).

Baca Juga: Banjir Jakarta, PSI akan Interpelasi Gubernur Anies Baswedan

Riza mengatakan rencana menjual kepemilikan saham sebanyak 26,25 persen di  PT Delta merupakan bagian dari visi misi janji Gubernur DKI Anies Baswedan. 
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU