Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 83 Miliar
Hukum | 3 Maret 2021, 00:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – JPU pada KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
JPU KPK juga meminta kepada majelis hakim Tipikor agar menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Lie Putra Setiawan saat membaca tuntutan menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
“Kami meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Dalam pertimbangannya JPU KPK menyatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian merusak citra lembaga MA, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Nurhadi dan Rezky belum pernah dihukum.
Selain pidana penjara dan denda, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang harus dilunasi paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Peran Ferdy Yuman dalam Kasus Korupsi, Sembunyikan Nurhadi dan Menantunya Rezky dari Kejaran KPK
Bila dalam jangka waktu tersebut keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta benda milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV