Baru Dikeluarkan, Perpres Investasi Miras Menuai Kritik
Sosial | 2 Maret 2021, 14:31 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di antaranya melonggarkan investasi minuman beralkohol.
Namun aturan ini langsung menuai kritik. Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan soal investasi minuman beralkohol, membolehkan investasi minuman beralkohol skala besar sampai eceran.
Aturan Presiden ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di Perpres, syarat investasi di bidang usaha industri minuman keras beralkohol, di antaranya untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Selanjutnya, soal penanaman modal di bidang tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.
Sebelum terbitnya Perpres ini, industri pembuatan minuman keras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.
Ketua PBNU Kiai Haji Marsudi Syuhud menyoroti isi Perpres soal di luar 4 provinsi ada peluang provinsi lain juga membuka keran perdagangan minuman beralkohol, kemudian perdagangan eceran yang artinya dijual bebas.
Yang disasar di Perpres, yakni Pemprov Papua pun menolak aturan Presiden yang melonggarkan peredaran minuman beralkohol di Papua.
Perpres Jokowi bertentangan dengan peraturan daerah khusus tentang pelarangan miras di Papua.
Tapi, Pemprov Bali menyambut baik aturan melonggarkan aturan investasi bagi investor lokal dan asing di sektor minuman beralkohol.
Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster bisa menata secara terbuka pembuatan dan peredaran arak Bali sebagai produk unggulan lokal.
Tapi, perdagangan dan konsumsinya tetap dibatasi hanya untuk kalangan tertentu. Terutama wisatawan dan acara keagamaan.
Kritik dari Nahdlatul Ulama dan Pemerintah Provinsi Papua, kiranya bisa jadi masukan buat Presiden Jokowi dan jajaran segera menjelaskan Perpres yang bisa ditafsirkan secara berbeda, karena pada dasarnya minuman beralkohol sejatinya dibatasi peredarannya.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV