PP Muhammadiyah Tolak Perpres Miras, Presiden Jokowi Diminta Cabut atau Revisi Kebijakan
Peristiwa | 2 Maret 2021, 13:20 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang salah salah satunya berisi pengaturan investasi miras di empat provinsi Indonesia. PP Muhammadiyah pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut atau merevisi kebijakan di dalam perpres tentang investasi miras itu.
Penolakan PP Muhammadiyah tercantum dalam empat pernyataan sikap yang dirilis, Selasa (2/3/2021). Mereka juga berencana untuk mengirimkan pernyataan sikap ini kepada Presiden Jokowi dan pimpinan DPR serta MPR.
“Pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan agama dan budaya luhur bangsa, pembangunan ekonomi juga tidak boleh berdampak buruk pada generasi mendatang,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Baca Juga: Pakar Pembangunan Sosial UGM Minta Presiden Cabut Perpres Miras, Ini Alasannya
Ia menjelaskan dalam berbagai bentuk, miras merupakan sesuatu yang haram bagi umat Islam dan haranmnya mutlak.
Menurut Haedar, jika kebijakan ini tetap dipaksakan maka harganya terlalu mahal karena bertentangan dengan agama dan nilai luhur bangsa.
Empat pernyataan sikap PP Muhammadiyah terkait perpres tentang inevstasi miras ini dibacakan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto. Empat poin yang dimaksud meliputi.
1. PP Muhammadiyah sangat keberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.
“Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila,” ucap Agung Danarto.
2. Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV