> >

Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Online Lewat Aplikasi, Begini Tes Praktiknya

Peristiwa | 28 Februari 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi (SIM). Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Online Lewat Aplikasi, Begini Tes Praktiknya. (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjangan maupun membuat surat izin mengemudi (SIM) baru bisa dilakukan online lewat aplikasi mobile.

Pemohon tidak perlu lagi repot-repot ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus SIM.

Layanan tersebut tentu akan membantu di tengah pandemi Covid-19 karena bisa mengurangi kerumunan.

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online

Inovasi pembuatan maupun perpanjangan SIM online via aplikasi ini digagas Polda Metro Jaya.

Tak hanya mengurus SIM, aplikasi mobile tersebut juga bisa untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi yang dimaksud adalah Si ONDEL yang bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara daring, dan mengirimkan bukti pembayaran ke rumah wajib pajak.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, ke depannya polisi juga akan menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.

“Di dalamnya berisikan perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online," ujar Amry yang mewakili Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam webinar (24/2/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Amry, nantinya layanan SIM online memiliki beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Mulai dari registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Tes kesehatan atau psikologi juga bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Butuh SKCK? Simak Panduan Berikut untuk Membuat SKCK Online

Selain itu, SIM baru tersebut bisa dipakai buat pembayaran secara cashless. Termasuk juga perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah.

Hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel.

Meski demikian, untuk penerbitan SIM Baru, ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas. Hanya ujian teori saja yang bisa digelar secara daring alias online.

"Jadi ini memang untuk praktik belum bisa kita online-kan, karena memang ini harus langsung bertemu dengan petugas kami di lapangan untuk melihat bagaimana kemampuan pemohon untuk bisa mengaplikasikan apa yang sudah diuji pada ujian teori," tutur dia.

Layanan SIM online lewat aplikasi Si ONDEL ini diharapkan bisa cepat dirilis.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU