> >

Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Online Lewat Aplikasi, Begini Tes Praktiknya

Peristiwa | 28 Februari 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi (SIM). Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Online Lewat Aplikasi, Begini Tes Praktiknya. (Sumber: polri.go.id)

Mulai dari registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Tes kesehatan atau psikologi juga bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Butuh SKCK? Simak Panduan Berikut untuk Membuat SKCK Online

Selain itu, SIM baru tersebut bisa dipakai buat pembayaran secara cashless. Termasuk juga perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah.

Hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel.

Meski demikian, untuk penerbitan SIM Baru, ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas. Hanya ujian teori saja yang bisa digelar secara daring alias online.

"Jadi ini memang untuk praktik belum bisa kita online-kan, karena memang ini harus langsung bertemu dengan petugas kami di lapangan untuk melihat bagaimana kemampuan pemohon untuk bisa mengaplikasikan apa yang sudah diuji pada ujian teori," tutur dia.

Layanan SIM online lewat aplikasi Si ONDEL ini diharapkan bisa cepat dirilis.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU