Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Online Lewat Aplikasi, Begini Tes Praktiknya
Peristiwa | 28 Februari 2021, 22:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjangan maupun membuat surat izin mengemudi (SIM) baru bisa dilakukan online lewat aplikasi mobile.
Pemohon tidak perlu lagi repot-repot ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus SIM.
Layanan tersebut tentu akan membantu di tengah pandemi Covid-19 karena bisa mengurangi kerumunan.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online
Inovasi pembuatan maupun perpanjangan SIM online via aplikasi ini digagas Polda Metro Jaya.
Tak hanya mengurus SIM, aplikasi mobile tersebut juga bisa untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Aplikasi yang dimaksud adalah Si ONDEL yang bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara daring, dan mengirimkan bukti pembayaran ke rumah wajib pajak.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, ke depannya polisi juga akan menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.
“Di dalamnya berisikan perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online," ujar Amry yang mewakili Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam webinar (24/2/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Amry, nantinya layanan SIM online memiliki beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV