Sekjen PDIP: Nurdin Abdullah Orang Baik, Dekat dengan Petani
Hukum | 28 Februari 2021, 14:29 WIBNurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang."
"Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar KPK.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari AS, melalui ER, terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
KPK menyita Rp2 miliar dari tangan ER atas dugaan suap untuk proyek infrastruktur Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga: KPK Sita Uang 2 Miliar Dalam Koper di Mobil Tersangka ER, Diduga untuk Nurdin Abdullah
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV