Ketua MUI Tegaskan Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram
Peristiwa | 28 Februari 2021, 13:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, menegaskan haram hukumnya melegalkan investasi minuman keras alias miras.
Sebab, kata dia, melegalkan investasi pada bisnis tersebut sama saja mendukung beredarnya miras. Karena itu, dapat dipastikan hukumnya haram.
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” kata Cholil melalui keterangan resminya pada Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: Viral Kabar Wapres Ma'ruf Amin Bolehkan Miras Demi Kas Negara, MUI: Itu Hoax
Menurut Cholil, negara seharusnya melarang peredaran miras. Karena itu, sudah tentu invetasi miras juga semestinya dilarang.
“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” ucap Cholil.
Lebih lanjut, Cholil menuturkan, bukan alasan yang tepat bagi pemerintah melegalkan peredaran sekaligus investasi miras hanya karena budaya atau kearifan lokal daerah setempat.
“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras,” tutur Cholil.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Miras, PPP: Itu akan Tingkatkan Kriminalitas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV