KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Korupsi
Hukum | 28 Februari 2021, 02:01 WIBSedangkan sebagai pemberi, AS, disangkakan melanggara Pasal 5 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah: Saya Belum Tahu Ini Ada Apa
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV