> >

BNPT: Perpres Tentang Penanggulangan Terorisme Bukan Mengekang

Peristiwa | 26 Februari 2021, 05:56 WIB
Ilustrasi Tersangka terorisme yang dikawal Densus 88 saa tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Sumber: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Penegakan Hukum BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)  Brigjen Edy Hartono mengatakan, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada terorisme, menjadi payung hukum untuk memperkuat penanganan terorisme.

"Perpres ini menyinergikan program kementerian/ lembaga untuk bersama menanggulangi terorisme sejak hulu, jadi bukan untuk mengekang," katanya dalam webinar yang digelar Moya Institute bertema pemberantasan ekstremisme dan terorisme pasca-Perpres No.7/2021.

Bahkan, Perpres tersebut bisa memperkuat upaya-upaya penanganan terorisme, ekstremisme dan radikalisme dari hulu ke hilir. 

Baca Juga: BNPT Tanggapi Jual Beli Senjata ke KKB adalah Pelanggaran Hukum yang Serius


Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut menjelaskan, pertama makin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia. Akibatnya, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. 

Baca Juga: Soal Perpres Ekstremisme, BNPT: Perkuat Penanggulangan Terorisme

Kemudian yang kedua, dengan adanya perpres tersebut demi mencegah dan penanggulangan ekstremisme sehingga perlu strategi komprehensif untuk memastikan langkah sistemastis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

Soalnya, kata Edy, selama ini masing-masing kementerian/ lembaga memiliki program sendiri-sendiri. Nah, dengan adanya Perpres tersebut, pelaksanaan program-program untuk untuk mencegah terorisme, ekstremisme dan radikalisme dari semua kementerian/ lembaga makin kuat dan terukur.
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU