Anggota Main Tembak Sembarangan, Kapori Keluarkan Instruksi Perketat Proses Pinjam Senjata Api
Hukum | 25 Februari 2021, 21:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram yang berisi aturan pinjam pakai senjata api dinas hingga penanganan perselisihan dan keributan anggota Polri dengan prajurit TNI.
Telegram dengan nomor nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, ini sebagai tindak lanjut kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oknum Bripka CS.
Dalam Surat Telegram tersebut Kapolri menekankan agar senjata api hanya diberikan kepada anggota polri yang memenuh syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Baca Juga: Kronologi Penembakan di Cafe Cengkareng oleh Oknum Polisi yang Menewaskan 3 Orang
Kemudian Sigit meminta kepada Kapolda untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Instruksi Sigit selanjutnya dalam Surat Telegram tersebut yakni memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Sigit juga menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.
Baca Juga: Keluarga Minta Bripka CS Tanggung Jawab Biaya Hidup Anak Korban
Selain pengawasan dan koordinasi, Sigit meminta Kapolda dapat menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Adapun kasus penembakan ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).
Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat menembak empat orang. Tiga diantaranya tewas di tempat.
Baca Juga: Buntut Aksi Koboi di Kafe Cengkareng, Bripka CS Diberhentikan Secara Tidak Terhormat
Tiga dari korban tewas tersebut yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu korban yang dirawat berinisal H.
Awalnya Bripka CS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke kafe di kawasan Cengkareng pada pukul 02.00 WIB, Kamis (25/2/2021).
Tersangka lantas meminum minuman keras hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB. Pada saat Bripka CS ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai kafe. Adu mulut itu membuat tersangka kesal.
Karena sudah di bawah pengaruh minuman keras, tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di kafe.
Baca Juga: Korban Penembakan Bripka CS ada Prajurit TNI, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV