> >

Kronologi Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe, Bripka CS Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta

Hukum | 25 Februari 2021, 16:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan tentang model majalah dewasa yang ditangkap karena konsumsi narkoba sabu. (Sumber: Kompas.com)

Ketika terjadi cekcok, tiba-tiba pelaku Bripka CS mengeluarkan senjata api miliknya. Ia menembak 4 korban secara bergantian.Tiga di antaranya tewas di tempat.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Yusri mengungkapkan ketiga korban meninggal dunia adalah anggota TNI berinisial ST, pelayan kafe berinisial FS, dan kasir kafe berinisial MK.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditembak Bripka CS, Pangdam Jaya: Selesaikan Secara Hukum yang Berkeadilan

Dalam kasus ini, pelaku Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran, mengatakan pihaknya memastikan akan menindak tegas Bripka CS.

“Kami akan menindak pelaku dengan tegas. Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil Langkah-langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana,” kata Kapolda Metro.

Baca Juga: Korban Penembakan Bripka CS ada Prajurit TNI, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

“Tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri."

Fadil mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Bripka CS.

Selain itu, dalam kasus ini juga sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU