> >

Kabareskrim: Kapolri Tekankan Segera Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI

Hukum | 24 Februari 2021, 22:42 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

“Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya.”

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya akan melaksanakan arahan Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Penjelasan Mabes Polri soal FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan, Aziz Sebut Kurang Piknik

Karena itu, Agus memohon dukungan agar dirinya sebagai Kabareskrim Polri bisa mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dilansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah menerima dan memelajari hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar FPI.

Polri juga telah meminta barang-barang bukti terkait kasus yang masih ada di Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Baca Juga: Polisi: Kami Tak Melarang Bantu Korban Banjir Jakarta, tapi Jangan Pakai Atribut FPI

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU