Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Kuota Terpenuhi Langsung Ditutup
Sosial | 24 Februari 2021, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pendafataran program Kartu Prakerja untuk gelombang ke-12 sudah dibuka sejak Selasa (23/2/2021).
Pihak manajemen pelaksana program Kartu Prakerja menyampaikan, bahwa tidak ada tanggal tertentu sebagai batas waktu penutupan pendaftaran.
Karenanya, peserta yang berminat untuk mengikuti pelatihan program tersebut diminta segera mendaftarkan diri. Sebab, apabila kuota telah terpenuhi maka akan segera ditutup.
Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Besaran Insentif yang Bakal Diterima
Demikian itu disampaikan oleh Head of Communication Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
"Kami terus memantau hari per hari, begitu kuota terisi langsung kami tutup," kata Louisa dalam kepada wartawan usai konferensi pers virtual pembukaan Kartu Prakerja 2021, Selasa (23/2/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Louisa mengungkapkan, pemerintah telah menganggarkan dana sebesaar Rp 10 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Dari dana tersebut, ditargetkan bisa disalurkan kepada 2,7 juta penerima pada semester pertama tahun 2021.
Baca Juga: Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Syarat & Ketentuan Daftar Kartu Prakerja!
"Anggaran yang sudah definitif adalah Rp 10 triliun untuk satu semester, dengan 2,7 juta penerima dalam skema yang sama persis seperti tahun 2020," kata Louisa.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pembukaan program Kartu Prakerja 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gelombang ke-12 seleksi Kartu Prakerja akan dibuka dengan kuota 600.000 orang.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Dilanisr dari Kompas.com, syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja 2021 sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebagai beriktu:
• WNI berusia 18 tahun ke atas
• Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan program PHK)
• Pekerja (buruh/karyawan)
• Wirausaha
• Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
• Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM
• Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV