KPK Dapat Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Besarannya 50 sampai 70 Persen
Hukum | 23 Februari 2021, 17:54 WIBKetiga, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kemenkes yang dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Lebih dari Satu Juta Tenaga Kesehatan Sudah Divaksin Covid-19
Ipi juga menjelaskan KPK teleh memberikan rekomendasi berupa perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
Kemudian, untuk pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.
Selanjutnya pembayaran insentif dan santunan yang dilakukan secara langsung kepada tenaga kesehatan.
Menurut Ipi, atas rekomendasi tersebut, Kemenkes telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di RSUD Polewali Mandar Gagal Dapat Vaksin Covid-19
Untuk memastikan para tenaga kesehatan menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan.
Ipi menyatakan, insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Ipi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV