> >

Tergolong Berkhianat, Pengamat Militer Muradi Minta Negara Hukum Berat Polisi Penjual Senjata ke KKB

Peristiwa | 23 Februari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi senjata ilegal milik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang bergerak di Papua. (Sumber: Dok Kapen Kogabwilhan III)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Negara harus memberikan hukuman yang berat bagi aparat penegak hukum yang menjual senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Sebab, senjata yang dijual digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap negara.

“Ini (Penjualan senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata -red) menyimpang dan negara harus menegaskan hukuman, misal hukuman jauh lebih berat dari masyarakat sipil biasa,” kata Pengamat Militer dari Universitas Padjajaran Muradi, Selasa (23/2/2021).

 

Baca Juga: Mabes Polri Berangkatkan Tim Khusus Ungkap 2 Polisi Jual Senjata ke KKB Papua

 

“Karena senjata untuk melawan negara, kalau ada oknum menjual senjata atau memberi ruang kesempatan anggota yang memerangi pemerintah indonesia dilakukan dengan sadar, hukumannya harus seberat-beratnya, karena tergolong berkhianat,” tambah Muradi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono meminta invetigasi mendalam terhadap temuan 2 anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease yang ditangkap karena menjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata.

 

Baca Juga: Nasib 2 Anggota Polri di Ambon yang Jual Senjata ke KKB, Kabid Humas: Tidak Ada Toleransi Sedikitpun


“Harus segera diproses dan dilucuti dari kesatuannya. Tidak hanya di situ harus tau dapat senjata darimana, siapa pemodalnya harus dibuka,” tegas Dave.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU