KLB Partai Demokrat, Marzuki Alie: Liat Arahnya Dulu
Peristiwa | 23 Februari 2021, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan belum tertarik untuk ikut melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Marzuki Alie mengaku, masih menunggu arah untuk menetukan sikap terhadap KLB.
“Belum (Ikut KLB -red), Ya mau liat arahnya dulu,” kata Marzuki Alie kepada Kompas.TV, Rabu (23/2/2021).
Baca Juga: Herman Khaeron: Tidak Ada Alasan Mendasar untuk KLB Partai Demokrat
Apalagi, sambung Marzuki Alie, menggelar Kongres Luar Biasa Partai Demokrat bukan sesuatu yang mudah. Ada sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi untuk melaksanakan KLB.
“KLB itu harus memenuhi syarat, minimal 2/3 suara pemilih, artinya yang punya hak suara. Ini tidak mudah. KLB itu tergantung pemilik suara, tidak tergantung ke perorangan yang punya kapasitas,” terang Marzuki.
Baca Juga: Partai Demokrat Siapkan 9 Nama Buat Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Emil Dardak dan Bupati Lebak
Sebelumnya kepada KOMPAS.TV, Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat Herman Khaeron tidak ada alasan mendasar untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB). Jika KLB tetap dipaksakan digelar, Herman memastikan KLB itu inkonstitusional dan illegal.
“KLB itu ada aturannya, ada syarat, supaya konstitusional dan illegal. Kalau KLB dipaksakan itu illegal, inkonstitusional. Lagi juga, tidak ada alasan mendasar untuk KLB digelar, tidak ada pelanggaran, tidak ada korupsi, tidak melanggar etika juga,” kata Herman Khaeron.
Baca Juga: Pengamat: SBY Sutradara Isu Kudeta demi Strategi Elektoral Partai Demokrat
“Tidak ada dasar KLB bisa dilakukan, dasarnya hanya mereka ingin merebut kepemimpinan di Partai Demokrat untuk bisa maju capres di 2024,” tambah Herman.
Herman lebih lanjut mengatakan, di Partai Demokrat untuk menggelar KLB tidak bisa sembarangan, ada sejumlah aspek yang harus dipenuhi. Berdasarkan AD/ART, jelas Herman, KLB harus dihadiri 50 persen DPC dan ¾ DPD Partai Demokrat pemilik suara. Selain itu, KLB juga harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
“Jadi, kalau 3 aspek itu tidak dipenuhi itu sama saja illegal, inkonstitusional,” tegasnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV