KLB Partai Demokrat, Marzuki Alie: Liat Arahnya Dulu
Peristiwa | 23 Februari 2021, 12:00 WIBHerman lebih lanjut mengatakan, di Partai Demokrat untuk menggelar KLB tidak bisa sembarangan, ada sejumlah aspek yang harus dipenuhi. Berdasarkan AD/ART, jelas Herman, KLB harus dihadiri 50 persen DPC dan ¾ DPD Partai Demokrat pemilik suara. Selain itu, KLB juga harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
“Jadi, kalau 3 aspek itu tidak dipenuhi itu sama saja illegal, inkonstitusional,” tegasnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV