> >

Ini Cerita Kabid Satpol PP Soal PKL Tanah Abang

Sapa indonesia | 27 Oktober 2017, 14:00 WIB

Kabid Operasi dan Penegakan Hukum Satpol PP Budhy Novian menyatakan, fungsi trotoar sudah diatur Perda No. 8 tahun 2007. 

Terkait kondisi Tanah Abang, Budhy menyatakan, banyak hal yang menyebabkan kesemrawutan. Yang utama adalah karena pedagang kaki lima. 

Setiap harinya, Satpol PP sudah berjaga sejak jam 7 pagi. Khusus di Tanah Abang, petugas Satpol PP bergantian bekerja menjaga 13 titik.

Selain menjaga, Satpol PP juga tiap hari melakukan penindakan. 

Budhy mengakui, kondisi Tanah Abang saat ini jauh lebih baik, terutama sejak penataan dimulai tahun 2013 silam.

Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai, pemerintah harus turun tangan untuk memadukan instrumen agar terjadi ketertiban di tempat publik seperti Tanah Abang.

Satpol PP, menurut Yayat, hanya melakukan penindakan. Semestinya, ada kebijakan untuk pembinaan terhadap para pedagang kaki lima.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU