Wajib Registrasi Kartu Sim Prabayar (Bag 1)
Sapa indonesia | 26 Oktober 2017, 10:45 WIBKementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan mulai 31 Oktober 2017. Untuk membahas hal ini, Sapa Indonesia pagi membahasnya bersama anggota Komite Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna, dan Pakar Telematika, Abimanyu.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV