Ikhtiar Salat Jumat Online di Tengah Pandemi
Agama | 19 Februari 2021, 21:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Undangan salat Jumat secara online muncul di sejumah grup percakapan. Pengundangnya adalah KH Wawan Gunawan Abdul Wahid, dosen fakultas syariah dan hukum Universitas Islam Negeri (UNI) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. "Shalat Jumat Online Bersama K.H. Wawan Gunawan Abdul Wahid pada tanggal/jam: 19 Februari 2021 masuk zoom jam 11:30 WIB," demikian undangan salat jumat tersebut. Salat jumat dipimpin
Imam/Khatib oleh Robby Karman (Sekjen DPP IMM) dengan Tema "Meneguhkan Etos Keilmuan di Era Pasca-Kebenaran".
Wawan membenarkan ajakan salat Jumat itu. Bahkan, itu bukan yang pertama. "Kami sudah tunaikan shalat Jum'at online sejak 29 Mei 2020. Bahkan diawali dengan shalat idul Fithri online tanggal 24 Mei," ujarnya kepada Kompas tv, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Dugaan Pelarangan Salat Jumat Buruh, NU Jember: Segera Selesaikan Agar Tidak Dimasuki Isu Lain
Dalam postingan di facebooknya, Wawan yang juga anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, itu memang sudah mengajak salat Jumat online dan salat idul adha online pada 2020 silam. Pada salat idul adha online, 31 Juli 2020, Wawan mengambil tema "Dicari Lulusan Haji Kualitas Mabrur".
Pada postingan sebelumnya 4 September 2020 yang diberi judul "Ikhtiar Melayani dengan Cara Berbedza" ada penjelasan salat jumat online yang ke -15.
"Terimakasih kepada Ibu Bapak sekalian yang terus bersama mendukung juga jamaah baru yang mulai hadir. Tidak lupa terimakasih pun dihaturkan kepada Takmir Masjid Online yang sabar dan cerdas merawat dan mengembangkan projek mulia dan solutif ini. Jazahumullahu ahsanal jaza. Amin," tulis Wawan.
Baca Juga: Kisah Jumat Malam, Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri
Wawan memang sudah mengusulkan salat Jumat atau salat id online sejak Mei 2020 lalu yang dipublikasikan di situs ibtime.id. Ketika itu, umat Islam dihimbau tidak melaksanakan ibadah masjid. Sementara banyak juga umat Islam yang ingin beribadah di masjid.
Wawan menyampaikan dua argumen. Pertama, memposisikan rumah sebagai masjid dengan merujuk hadis Nabi saw yang menyebutkan bahwa salah satu keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada Rasulullah saw adalah menjadikan seluruh tanah suci yang karenanya dapat dijadikan tempat sujud untuk shalat. Rumah sebagai salah satu entitas yang menempati tanah dapatlah dimasukan kategori tempat sujud itu.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV