> >

Bagaimana Pendaftaran Vaksinasi Bagi Lansia? Ini Mekanismenya

Peristiwa | 19 Februari 2021, 21:03 WIB
Siti Nadia Tarmizi adalah juru bicara vaksinasi nasional Covid-19, yang juga merupakan Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes. Siti Nadia Tarmizi bertugas memberikan informasi mengenai kebijakan program vaksinasi dan perizinan vaksin Covid-19. Pemerintah menyatakan penderita Covid-19 tanpa gejala, atau OTG, tetap akan mendapatkan vaksinasi, demikian dinyatakan Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com 17 Januari 2021 (Sumber: Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua mekanisme pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (19/02/2021). “Terdapat dua mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia,” kata Siti Nadia.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19: Polda Jateng Siapkan 4.700 Bhabinkamtibmas

Pilihan pertama, kata Nadia, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik itu di puskesmas atau rumah sakit pemerintah maupun swasta. Peserta vaksinasi dapat datang dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan juga website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) www.covid19.go.id.

“Di kedua website tersebut tersedia link atau tautan yang dapat kemudian di klik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dan di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi di Tanah Abang Diwarnai Salah Paham dan Salah Target Pedagang Pasar

“Dalam mengisi data tersebut sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat,” tambahnya Nadia.

Nadia lebih lanjut menuturkan tautan yang tersedia di website Kementerian Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus akan memperbaharui tautan yang beredar di masyarakat.

“Dengan adanya tautan yang baru ini, tautan yang sudah beredar tidak bisa digunakan kembali. Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut tidak perlu khawatirkan karena kami pastikan bahwa data bapak ibu sekalian dijamin aman,” ujar Nadia.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Saat Ramadan

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU