> >

Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Instruksi, Seluruh Anggota Tes Urine yang Kedapatan Narkoba Dihukum

Hukum | 19 Februari 2021, 20:37 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah kegiatan. (Sumber: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seluruh anggota polisi melaksanakan tes urine untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 itu ditujukan kepada semua kapolda di Tanah Air.

Melalui telegram itu, Kapolri menginstruksikan para kapolda melaksanakan tes urine kepada semua anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Kapolri Bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah, Ini 3 Pesan Haedar Nashir untuk Listyo Sigit

Kapolri juga menginstruksikan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kapolri meminta aspek pengawasan dan pembinaan internal diperkuat.

"Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif," tulis telegram Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri, tertanggal 19 Februari 2021.

Hal lain yang diinstruksikan Kapolri yaitu tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba.

Baca Juga: 4 Pati dan Pamen Pendamping Kapolri Listyo Sigit saat Fit and Proper Test Ikut Dimutasi

"Dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ferdy.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU