> >

Bantah MAKI, KPK: Tidak Ada Penghentian Penyidikan Korupsi Bansos

Hukum | 19 Februari 2021, 16:53 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghentikan penyidikan penanganan korupsi bantuan sosial corona di Kementerian Sosial.

Demikian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) soal penanganan perkara korupsi bansos.

“Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Abraham Samad Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, Ini Alasannya

Ali Fikri menegaskan, proses penyidikan perkara korupsi bansos corona masih terus berjalan hingga saat ini. Menyinggung soal penggeledahan dan pemanggilan saksi, KPK mengatakan akan melakukan hal tersebut atas dasar kebutuhan penyidikan.

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” ucap Ali.

Apalagi, sambung Ali, dalam penanganan korupsi pengeledahan merupakan strategi penyidikan untuk kelengkapan alat bukti.

Baca Juga: KPK Terima Sepeda Brompton dari Saksi Kasus Suap Bansos Juliari Batubara

Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan praperdilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). Laporan yang didaftarkan MAKI terkait terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos corona di Kemensos

“Dikarenakan tidak melakukan seluruh ijin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin -red) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU