> >

KPK dan Ahli Hukum Pidana Tanggapi Soal Tuntutan Hukuman Mati bagi Koruptor di Masa Pandemi

Sapa indonesia | 19 Februari 2021, 01:01 WIB

KOMPAS.TV - Wacana tuntutan hukuman mati untuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara ramai dibicarakan publik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej menyebut, keduanya layak diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat pandemi.

"Hemat saya, mereka (Eddy dan Juliari) layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujarnya dalam sebuah diskusi, Selasa (16/2/2021).

Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati bisa diterapkan. Namun KPK tak bisa sembarangan  menjatuhkan tuntutan hukuman mati.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai hukuman mati bagi koruptor tidak akan menimbulkan efek jera. Menurutnya, pengawasan yang ketat sejak awal, lebih penting dibanding beratnya hukuman untuk para koruptor.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,8 miliar.

Sementara Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terjerat kasus dugaan korupsi dana bansos covid-19. Juliari diduga menerima suap hingga 17 miliar rupiah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa hukuman mati bagi koruptor di masa pandemi layak diterapkan.

Bisakah hukuman mati ini diterapkan? Apakah menimbulkan efek jera?

Simak dialog bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman serta Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan juga sudah ada Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU