> >

Kapolri Mengaku Serba Salah Terima Aduan UU ITE, Karena Terjadi Pengelompokan

Peristiwa | 19 Februari 2021, 05:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersilaturahim ke kediaman Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan Anre Gurutta, Jumat (12/2/2021). (Sumber: Kompas.com/(Dok. Polri))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku serba salah menerima pengaduan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari masyarakat. Sebab, bila menerima laporan dari satu pihak, maka pihak yang berseberangan akan menuding tidak netral. "Serba salah. Di satu sisi penerapan UU ITE ini dampak polarisasi yang masih terus kelihatan. Kita bisa lihat pengelompokan ini sumber masalah yang harus kita selesaikan," kata Kapolri saat memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-74 di Masjid Sunda Kelapa, Jakara Pusat, Kamis malam (18/2/2021). Sebagian peserta mengikuti acara secara virtual.

Karena itu, kata Kapolri, pihaknya sedang mencari cara bagaimana  menerapkan UU ITE. Sebab, penerapannya bisa menimbulkan perbedaan persepsi. "Hoaks dan kritik itu beda tipis. Ini potensi kondisi bangsa terpecah," lanjutnya.

Baca Juga: Selain Komjen Agus Andrianto, Kapolri juga Menggeser Para Perwira Ini

Karena itulah, maka dibuat kebijakan bahwa terkait UU ITE yang merasa nama baiknya tercemarkan, harus melaporkan langsung ke kepolisian tidak bisa diwakilkan. "Pengaduannya korban langsung. Kalau yang lapor bisa diwakili ramai. Panas terus," katanya

Sementara bisa sudah ramai dengan para pendukung, maka situasi akan makin panas bisa saling melaporkan. "Kita nggak butuh itu. Buat apalah, sebab masalah kita serius,"ujarnya. Karena itu, ujarnya,  dibuka kemungkinan mediasi dengan konsep restorative justice. 

Hal itu, kata Kapolri, harus dikedepankan karena saat ini yang dibutuhkan adalah persatuan di tengah pandemi covid-19.

 "Kita  sedang butuh bersatu. kritik boleh tapi jangan berlebihan sampai menimbulkan perpecahan. Kalau sampai terjadi perpecahan mau tidak mau harus diproses, karena untuk hindari konflk horisontal," jelas mantan Kabareskrim ini.

 

Baca Juga: Tegas! Kapolri Instruksikan Jajaran Usut Tuntas Mafia Tanah Hingga ke “Bekingnya”


Nah, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi, maka pihaknya akan mengaktifkan virtual police alias polisi virtual. Salah satu tugas dari virtual police adalah bila ada yang menyalahgunakan kebebasan di ruang digital atau dunia maka akan diingatkan.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU