Ingatkan Pemerintah, Formappi: Revisi UU ITE Jangan Hanya Jargon Politik
Peristiwa | 18 Februari 2021, 17:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah diminta menunjukkan keseriusan dalam rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah bisa mengajukan usulan ke DPR untuk memasukan Revisi UU ITE dalam daftar Prolegnas 2021.
“Jangan sampai ini hanya jargon-jargon politik untuk merespons situasi yang sedang terjadi,” kata Pengamat Politik Formappi Lucius Karius kepada KompasTV, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Politikus Demokrat Komentari Rencana Revisi UU ITE: Yang Muncul Interpretasi
Lucius mengatakan, wacana yang dilontarkan Presiden Jokowi yang ingin mendorong revisi UU ITE perlu didukung. Alasan Presiden yang menyebut keberadaan pasal karet di UU ITE berujung pada banyaknya laporan hukum merupakan kenyataan.
“Ancaman kepada kebebasan berpendapat dan berekspresi bukan hanya pepesan kosong,” ujar Lucius Karius.
Baca Juga: Rencana Revisi UU ITE Berubah Jadi Pedoman Interpretasi
Atas dasar itu, Lucius mengatakan Kemenkumham sebagai koordinator pemerintah dalam pembahasan Prolegnas di DPR sebaiknya segera berkomunikasi dengan presiden. Mengingat, peluang untuk memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 masih terbuka.
“Karena daftar RUU Prioritas belum disahkan di Paripurna DPR. Sesuatu yang belum sah di Paripurna tentu selalu terbuka untuk diubah sesuai kebutuhan,” kata Lucius.
Baca Juga: Jokowi Gundah, UU ITE Buat Masyarakat Saling Lapor ke Polisi
Bahkan, sambung Lucius, jika daftar RUU Prioritas sudah disahkan pun peluang menyertakan pembahasan Revisi UU ITE masih tetap terbuka. Karena selalu mungkin bagi DPR untuk merevisi daftar RUU Prioritas berdasarkan evaluasi atas kebutuhan hukum nasional yang mendesak.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV