Sanksi yang Bakal Diterima Kapolsek Astanaanyar, Kapolda Jabar: Dipecat atau Dipidanakan
Hukum | 18 Februari 2021, 13:50 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV- Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang baru dicopot jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar karena tertangkap bersama belasan anak buahnya saat sedang mengkonsumi sabu-sabu bakal mendapatkan sanksi berat lainnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri yang menyebut terancam dipidanakan serta dipecat dari Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dicopot Setelah Ditangkap karena Narkoba, Ini Sosok Penggantinya
"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti," kata Ahmad Dofiri pada wartawan termasuk jurnalis Kompas TV di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).
Tak hanya Kompol Yuni, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga ikut terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan perwira menengah yang saat ini menjadi Pamen Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan.
Baca Juga: Gaya Nyentrik Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Tak Mudah Dikenali dan Kerap Mengecoh Bandar Narkoba
Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.
Menurut Dofiri, kasus ini harus menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.
"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," tegas mantan Kapolda DIY itu.
Baca Juga: Kapolda Jabar Keluarkan Surat Telegram, Beri Tindakan Tegas ke Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV