Rencana Revisi UU ITE Berubah Jadi Pedoman Interpretasi
Peristiwa | 18 Februari 2021, 09:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tampaknya mulai mundur. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat pedoman interpretasi terhadap UU tersebut.
Hal itu disampaikan Menkominfo Johnny G. Plate. "Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," katanya di Jakarta, Selasa (16/02/2021).
Sementara terkait pasal karet yang banyak diributkan, Menteri Kominfo mencatat, sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.
Baca Juga: Jokowi Gundah, UU ITE Buat Masyarakat Saling Lapor ke Polisi
"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya.
Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI, Menteri Johnny menjelaskan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.
"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif," tuturnya.
Menteri Kominfo juga menegaskan Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 merujuk pada beberapa putusan MK.
Baca Juga: Ito Sumardi: UU ITE Jadi Beban Karena Saling Lapor dan Banyak Kasus yang Menggantung
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar UU ITE direvisi jika dirasa tidak memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV