Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Mati
Hukum | 17 Februari 2021, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiarie menilai dua mantan menteri yang tahun lalu ditangkap KPK layak dituntut sampai pidana mati.
Dua mantan menteri yang ditangkap KPK itu adalah Edy Prabowo dan Juliari Batubara.
Wamenkumham menyampaikan hal itu dalam sebuah seminar di akun YouTube kanal pengetahuan FH UGM, Edi Hiarie menilai salah satu alasan dua mantan menteri itu bisa dihukum mati karena melakukan kejahatan saat darurat Covid-19.
"Kedua mantan menteri ini, ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy.
Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster, sementara Juliari terjerat kasus suap bansos Covid-19.
Sementara KPK menyebut tuntutan kepada dua mantan menteri yang terjerat korupsi saat pandemi sesuai dengan penyidikan, bukti.
Namun tidak menutup kemungkinan tuntutan pidananya sampai hukuman mati sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV