Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Askrindo Markus Suryawan yang Rugikan Negara Rp 267 Miliar
Hukum | 17 Februari 2021, 12:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi Markus Suryawan Rabu (17/2/2021). Penangkapan dilakukan tim kejaksaan di Perumahan Lippo Karawaci Jalan Gunung Mahkota No 66, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pada Rabu 17 Februari 2021 pukul 00:10 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama Markus Suryawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers yang diterima Kompas.TV, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Buronan Interpol Asal Rusia Kabur, DPR Pertanyakan Keamanan Kantor Imigrasi Bali
Dijelaskan Leonard, terpidana Markus Suryawan sebelumnya merupakan Terdakwa kasus korupsi Asuransi Konstruksi Indonesia (Askrindo). Ia terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 267 Miliar (dua ratus enam puluh tujuh miliar rupiah).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015, Terpidana MARKUS SURYAWAN dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan oleh karena itu dijatuhi hukuman dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan” kata Leonard.
Baca Juga: Bule Rusia Buronan Interpol Melarikan Diri dari Kantor Imigrasi Bali
Leonard lebih lanjut menuturkan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, intitusinya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV