Rugikan Negara hingga Rp 23 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka ke-9 Kasus Korupsi PT Asabri
Peristiwa | 17 Februari 2021, 08:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Jimmy menjadi tersangka pertama dari 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezee Simanjuntak, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara maraton pada Jimmy sejak Senin (15/2/2021) pagi.
Leonard Eben menjelaskan pada tahun 2013-2019, Jimmy Sutopo bersama tersangka lainnya yakni Benny Tjokrosaputro mengatur jual beli saham milik Benny Tjokro kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas.
Setelah itu, Jimmy diduga menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro.
Selanjutnya Jimmy melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan hasil tindak pidana korupsi serta tindakan lain yang masuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.
Terkait dengan keterlibatan Jimmy, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dan melakukan penelusuran aset transaksi keuangan serta melakukan pemblokiran aset.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy Sutopo ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2021 di Rutan Kelas I Cipinang cabang rutan KPK.
Sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun rupiah, dan sudah didapati ada sembilan tersangka di kasus korupsi Asabri ini.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV