> >

Jokowi Ingin Kebebasan Berpendapat, Listyo Sigit Akan Selektif Kasus UU ITE

Sosial | 16 Februari 2021, 00:11 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin Polri lebih selektif tangani kasus UU ITE. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Tribrata TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menekankan enam hal pada rapat pimpinan TNI-Polri, Senin (15/2/2021). Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun meminta Polri menghindari kriminalisasi dengan pasal karet UU ITE.

Presiden Jokowi menyampaikan enam hal penting, salah satunya adalah kewajiban menghormati kebebasan berpendapat. Menanggapi hal itu, Kapolri Listyo Sigit pun penegakan UU ITE.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik, Warganet Sindir Soal UU ITE

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” kata Listyo Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Dengan pendekatan itu, Listyo ingin Polri dapat menghindari kriminalisasi dengan pasal karet UU ITE.

“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” tambah Listyo.

Baca Juga: Pertanyaannya Jadi Persoalan, Jusuf Kalla: Sekadar Bertanya Saja Sudah Tidak Boleh

Listyo berharap dunia maya Indonesia dapat tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. Meski begitu, Listyo mengatakan Polri tetap akan mengawasi masyarakat di dunia maya.

Selain itu, Jokowi juga berpesan, TNI Polri berkewajiban membantu melindungi iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif.

TNI Polri juga diminta menghormati HAM, demokrasi, dan rasa keadilan masyarakat. 

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU